Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu 11 Kilogram di Sangatta, Dua Kurir Antarkota Diringkus!
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kutai Timur. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Sangatta.
Kronologi Penangkapan di Pinggir Jalan Sangatta Selatan
Aksi kejar-kejaran dan pengintaian berakhir di pinggir jalan Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim mencegat sebuah mobil Toyota Avanza warna silver yang mencurigakan.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F dan MI. Saat digeledah, polisi menemukan 11 bungkus plastik berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Barang Bukti Sabu ‘Cap Tikus’ Seberat 11,4 Kilogram
Modus yang digunakan tersangka cukup unik, yakni menyamarkan sabu dalam kemasan plastik bergambar atau cap tikus berwarna hijau. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Narkotika: 11 bungkus plastik sabu dengan berat total 11.424 gram Brutto (atau berat netto 11.061 gram).
- Kendaraan: 1 unit Toyota Avanza warna silver.
- Komunikasi: 2 unit handphone merk Oppo dan Samsung milik para tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka F, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G atas arahan dari D. Tersangka F yang awalnya merupakan konsumen diajak untuk menjadi kurir pengantar dengan imbalan tertentu, dan kemudian mengajak rekannya, MI, untuk membantu aksi tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna memburu aktor intelektual berinisial G dan D yang masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram secara melawan hukum.
BACA JUGA
