BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Untuk mencegah peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini di Polda Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Di pimpin langsung Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko serta disaksikan penyidikeksternal dan internal Polda Kaltim juga Jaksa Penuntut Umum hingga Kuasa Hukum pelaku.

“Kami dapat melaksanakan pemusnahan ini oleh amanat UU narkotika apabila sudah ada penetapan status barang bukti dari kejaksaan,” ujar AKBP Rino Eko kepada awak media.

Adapun narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,2 kilogram kemudian di larutkan ke dalam wadah berisi air dan diaduk demi memastikan tercampur dengan air. Kemudian wadah tersebut dibawa oleh dua tersangka menuju toilet.

Setelah diberi aba-aba, tersangka secara bergantian menuangkan air yang telah dicampur dengan butiran sabu ke dalam kloset.

Rino menambahkan, pemusanahan barang bukti tersebut, merupakan amanat berdasarkan Pasal 75 dan 91 Ayat (2) UU mengenai narkotika. Ia mengaku akan memprioritaskan terhadap penindakan. Utamanya untuk di Kota Balikpapan dan Samarinda lantaran peminat yang cukup tinggi.

“Dua kota iti masih menjadi prioritas. Termasuk pasar terbesar di Samarinda sampai Balikpapan.Targetnya kedepan masih ada. Fungsinya, selain sebagai pencegahan juga penindakan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,2 kilogram yang dilakukan dengan melarutkan ke dalam air dan membuangnya di kloset. Disebutnya juga merupakan tahapan ke persidangan.

“Artinya kita sudah P-21 ke Jaksa. Tinggal Jaksa yang menjadwalkan kapan sidangnya,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version