Polda Kaltim Musnahkan 32,2 Kilogram Sabu, Hancurkan Barang Haram dengan Bahan Kimia Khusus
SAMARINDA, inibalikpapan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat 32,252 kilogram. Pemusnahan berlangsung di Mapolda Kaltim, pada Selasa (11/3).
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Rezkhy Satya Dewanto, menyampaikan narkotika yang mereka musnakahan terdiri dari sabu dan ineks, hasil pengungkapan beberapa kasus.
Salah satu kasus melibatkan tersangka Arianto S alias A, yang polisi tangkap pada 18 Februari 2025. Dari tangan tersangka, aparat menyita satu karung bertuliskan Growiller Grower 302P. Karung berisi sembilan bungkus sabu dengan total berat bruto 10.077 gram atau netto 9.843 gram. Sebanyak 5 gram mereka sisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, sementara sisanya, 9.838 gram, mereka musnahkan.
Kasus lain melibatkan tersangka M, yang mereka tangkap dengan 12 paket sabu seberat 545,54 gram. Barang bukti yang mereka sita antara lain enam paket seberat 49,46 gram, serta beberapa paket lain dengan berat yang bervariasi. Dari total barang bukti, sebanyak 5 gram polisi sisihkan untuk pembuktian perkara, sementara 540,54 gram musnah.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Rezkhy Satya Dewanto, dalam siaran pers yang inibalikpapan.com terima.
Proses pemusnahan mereka lakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah tercamlur dengan bahan kimia khusus. Perwakilan instansi terkait, termasuk kejaksaan, BPOM, dan media menyaksikan pemusnahan.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***
BACA JUGA
