Polda Kaltim Musnahkan 7 Kg Sabu dari 6 Kasus, Tersangka Terancam Hukuman Mati
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 7.067,51 gram (lebih dari 7 kilogram), Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam, serta sejumlah media mitra.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky dan mencakup barang bukti dari enam laporan polisi (LP) berbeda:
- LP/A/44/VI/2025 – 1.853,91 gram
- LP/A/45/VI/2025 – 984,9 gram
- LP/A/46/VI/2025 – 47,42 gram
- LP/A/47/VI/2025 – 136,77 gram
- LP/A/48/VI/2025 – 1.071,51 gram
- LP/A/49/VI/2025 – 2.973 gram
Dari tiap kasus, 5 gram sabu disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed.
Pelaku Utama Ditangkap di Samarinda Ulu
Salah satu tersangka utama dalam jaringan ini, berinisial BA, berhasil dibekuk di kawasan Samarinda Ulu. BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pembuktian dalam proses hukum,” ujar AKBP Rezky.
Polda Kaltim Komit Perangi Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, yang kerap menjadi jalur transit dan peredaran gelap sabu.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap generasi muda dan keamanan wilayah./Polda Kaltim
BACA JUGA
