BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,55 gram dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset.

Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial AR yang diamankan di Jalan Guntur Damai Balikpapan tepatnya di apartemen pada 1 Maret lalu.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sabu seberat 30,55 gram, , timbangan digital, dompet warna hitam, dua unit HP, tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 910.000

“Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket  sabu di dalam dompet kecil berwarna merah,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa

“Sementara untuk empat paket sabu-sabu  lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku,”

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Termasuk untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut juga disaksikan Kasubbid Mulmed Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati. “Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,”ujarnya’

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version