BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus ilegal oil alias penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik ilegal ini diungkap di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser pada 3 September 2022.

“Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap enam tersangka, tiga dari pihak Agen Premium Minyak Solar (APMS) dan tiga warga yang jadi pengepul,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono.

Kombes Indra mengatakan, petugas APMS mampu meraup keuntungan antara Rp 500 – Rp 1500 untuk setiap liter solar yang dijual ke pengepul.

Sementara pengepul mendapatkan keuntungan antara Rp 4000-Rp 12.000 untuk setiap liter bbm yang mereka jual.

“Selain menangkap enam tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 3,35 ton BBM subsidi jenis solar,” kata Kombes Indra.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version