Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis daftar “G” di Mapolda Kaltim, Senin (20/07/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka AG berhasil diamankan oleh personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin lalu tanggal 13 Juli 2020 di Jalan Barito Km. 1 Loajanan Samarinda Kalimantan Timur.

“dari pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Banjarmasin Kalimatan Selatan” tutur Kombes Ade Yaya.

Ia menambahkan sebanyak 18 Jenis Obat Keras Daftar “G” dan 52 Jenis Jamu tanpa ijin edar berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

“saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam pengembangan, pelaku sendiri dikenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atat kemanfaatan, mutu dan atau tidak memenuhi memiliki ijin edar ataupun turut serta melakukar kejahatan ataupun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut” Tungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version