Polda Kaltim Ringkus Remaja Pengedar Ekstasi di Samarinda, 50 Butir Logo ‘LV’ Disita
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) malam tersebut, petugas mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial DL.
Tersangka DL diketahui merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Meski masih di bawah umur, ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Timur.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi ekstasi di Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKBP Henri Sidabutar melakukan penyelidikan intensif.
Petugas akhirnya menyergap tersangka sekitar pukul 22.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 50 butir ekstasi berlogo “LV”.
- Berat bersih narkotika mencapai 19,59 gram.
Berdasarkan fakta awal di lapangan, puluhan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan oleh DL di wilayah Kota Samarinda.
Prosedur Khusus Sistem Peradilan Pidana Anak
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa meskipun dijerat pasal berat, penanganan terhadap DL dilakukan dengan prosedur khusus mengingat statusnya sebagai ABH.
“Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Romy.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya:
- Bapas Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan (litmas).
- Dinas Sosial.
- Penyidik PPA dan Jaksa Penuntut Umum untuk batasan waktu penanganan perkara anak.
Komitmen Polda Kaltim Berantas Narkoba
Kombes Pol Romy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Kapolda Kaltim. Ditresnarkoba akan terus melakukan pengungkapan secara berkelanjutan untuk menekan angka peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, warga diminta melapor melalui layanan kepolisian 110 atau kanal informasi resmi lainnya.
BACA JUGA
