BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim Polisi menyita kapal MV Ever Judger 2 berbendera Panama yang bertambat di Pelabuhan Semayang, Selasa (24/04).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penyitaan itu sesyaui perintah Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kapal tersebut dijadikan barang bukti terkait kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dimana putusnya pipa penyalur minyak mentah Pertamina yang terjadi Sabtu (31/3) lalu.
.
Polda Kaltim pun memasang poster tanda penyitaan di kapal yang berbobot 80 ribu ton itu dan menempatkan empat orang personil untuk berjaga di kapal itu sejak Selasa malam.

“Jadi setelah disita atas perintah pengadilan, kemudian bergantian personil polisi mergantian menjaga dengan 2 shift,” ujarnya.

Terkait anak buah kapal tersebut, Alpiani mengatakan, diurus sepenuhnya oleh agen kapal. Karena sejak mereka diselamatkan dari kebakaran besar akibat tumpahan minyak tersebut, mereka tak lagi naik ke kapal tersebut.

Kepolisian pun juga telah meminta Imigrasi mencekal anak buah kapal tersebut, untuk keperluan penyidikan dan mereka juga termasuk dalam 54 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi.’

Penyitaan ini dilakukan setelah 22 hari polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyitaan dilakukan setelah pipa yang patah berhasil diangkat dan disusun di darat seperti kondisinya di bawah laut.

Kapal MV Ever Judger 2 adalah kapal kargo curah. Masuk ke perairan Teluk Balikpapan pada Kamis (29/3) lalu untuk mengambil muatan batubara di Jetty Gunung Bayan di utara Teluk Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version