BALIKPAPAN, Inibalikpapan –  Polda Kaltim menyatakan, saat ini tengah menangani dua kasus hoaks virus corona yang beredar di masyarakat dan meresahkan.

 “Kita sudah sidik ada 2 yang kita sudah tangani, mudah-mudahan ini tidak bertambah,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono, Selasa (31/03).

Dia meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar. Karena pihaknya terus melakukan patroli cyber dan akan menindak tegas

“Dan kita terus melakukan patroli cyber mudah-mudahan ini cepat  berlalu,” ujarnya

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta

“Peakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks,” ujarnya.

Sementara kasus hoaks yang ditangani Polda Kaltim diantaranya, soal postingan di media sosial yang menyebutkan rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan yang merawat pasien positif corona pada Februari 2019 lalu.

Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin (30/03) kemarin.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version