Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang Maret 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat. Dalam jaringan pelangsiran BBM di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa dua kasus ditangani langsung oleh Polda Kaltim. Sementara sembilan kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan oleh jajaran kepolisian resor.

“Dari 11 kasus yang berhasil kami ungkap, total ada 12 tersangka yang diamankan. Dua kasus ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sedangkan sisanya ditangani oleh jajaran polres,” ujar Bambang saat memberikan keterangan di Balikpapan, Selasa (7/4/2026).

Ia merinci, kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Polres Berau menangani tiga kasus, Polres Kutai Kartanegara empat kasus, sementara sisanya diungkap oleh kepolisian di wilayah hukum lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti. Total BBM subsidi yang disita mencapai 5.280 liter, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

Selain itu, polisi turut menyita delapan unit kendaraan roda empat, sejumlah dokumen kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pelangsiran BBM.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit alat pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken. Polisi juga menemukan selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, dan tujuh barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi di SPBU.

Harga Lebih Tinggi

Bambang menjelaskan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Sebagian pelaku memodifikasi kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Praktik ini jelas merugikan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Bambang, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan. Serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat,” tegas Bambang.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses