Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 200 Tersangka Diamankan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polda Kalimantan Timur mencatat pengungkapan 163 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari operasi yang digelar kurang dari dua bulan tersebut, aparat mengamankan 200 tersangka dari sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyebut capaian itu sebagai hasil kerja kolektif antara timnya dan 10 satuan wilayah (satwil) narkoba di tingkat polres.
“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 200 tersangka. Ini menunjukkan peredaran narkoba di Kaltim masih menjadi ancaman serius. Sekaligus bukti komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (26/2/2026).
Dari sisi barang bukti, aparat menyita hampir delapan kilogram sabu. Selain itu, turut diamankan hampir 2.000 butir ekstasi serta sejumlah obat daftar C yang beredar secara ilegal. Variasi barang bukti tersebut, menurut Romylus, memperlihatkan bahwa jaringan peredaran di wilayah ini tidak hanya terfokus pada satu jenis narkotika. Melainkan melibatkan beragam komoditas dan pola distribusi.
Empat daerah menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau. Meski demikian, penindakan juga dilakukan di wilayah lain seperti Penajam Paser Utara dan Bontang.
Melalui Pendekatan Prevantif
Romylus menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Selain penindakan, pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus diperkuat. Polda juga mendorong peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar. Dalam mendeteksi serta melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan masyarakat. Upaya ini tidak akan maksimal,” katanya.
Capaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka pengungkapan, terdapat ancaman nyata yang menyasar generasi muda. Peredaran narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial yang dapat merusak masa depan daerah.
Upaya berkelanjutan, sinergi lintas sektor, dan kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar Kalimantan Timur tidak terus menjadi pasar empuk peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan. Sehingga mata rantai peredaran dapat diputus dari hulu hingga hilir.***
BACA JUGA
