Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda dan DPRD
MATARAM, Inibalikpapan.com – Polda Nusa Tenggara Barat( NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 yang berujung perusakan dan penjarahan di Mapolda NTB serta Gedung DPRD Provinsi NTB.
Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan dari jumlah tersebut, 8 orang terlibat perusakan di Mapolda NTB, sementara 12 lainnya melakukan perusakan sekaligus penjarahan di DPRD NTB.
Terdiri dari Dewasa dan Anak
Dari 20 tersangka, 14 orang dewasa telah ditahan, sedangkan 6 anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua untuk menjalani proses diversi sesuai mekanisme sistem peradilan anak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, hingga pakaian yang diduga hasil penjarahan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Komitmen Transparansi
“Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Polri mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, tidak terprovokasi ajakan anarkis, serta mengedepankan cara damai dalam menyampaikan pendapat di muka umum. / Polda Kaltim
BACA JUGA
