BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan secara bertahap akan menyelesaikan permasalahan di akses. Jalan Tol Balikpapan Samarinda arah pintu tol Manggar yang kerap ditutup oleh warga RT 37 Manggar karena permasalahan lahan. 

Kepala BPN Kota Balikpapan, Asnaidi mengatakan, terkait penutupan jalan yang dilaksanakan oleh warga RT 37 Manggar, harus dipahami bersama jika permasalahan ini bermula dimana kala iti kawasan tersebut merupakan daerah transmigrasi angkatan darat yang ada sertifikatnya dalam satu kawasan, total luas lahannya seribu hektar pada tahun 1975, sementara sertifikat transmigrasi angkatan darat keluar pada 1985.

“Total ada ratusan sertifikat yang ada di dalam kawasan transmigrasi Angkatan darat tesebut, tetapi ada beberapa sertifikat itu tidak dikuasai pemiliknya, sehingga masuklah masyarakat luar menempati kawasan tersebut yang sudah berpuluh-puluh tahun,” ujar Asnaidi kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Asnaidi menambahkan, karena secara yuridis itu laham kepemilikan sertifikat masyarakat trans angkatan darat, tetapi secara faktanya bahwa yang menguasai itu warga RT 37 Manggar dalam artian yang menempati kawasan itu.

“Nah ini yang kami ingin melindungi semua masyarakat, bukan hanya yang punya sertifikat meski dia memiliki kekuatan hukum, tapi juga yang menempati puluhan tahun juga harus diperhatikan,” akunya. 

Dimana kedua belah pihak punya kekurangan, yang masyarakat RT 37 Manggar mengakui tanah yang ditempati memiliki sudah lama menempati,  transmigrasi ini juga kenapa tidak menempati tanahnya selama ini tidak dirawat dan tidak dikuasai.

“Kami akan ketemukan dua belah pihak ini, untuk dilakukan perdamaian dalam bentuk kesepakatan, misalnya nilai ganti ruginya Rp 10 juta maka akan ada pembagian yang nilainya bisa dibicarakan secara kekeluargaan,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version