Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK, Jadwal Ditunda, DPR Desak Percepatan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polemik terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus menjadi sorotan. Banyak peserta yang telah lulus tahap akhir mengeluhkan penundaan pengangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal awal.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025, pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 (usul penetapan NIP) diundur hingga 1 Oktober 2025 secara serentak. Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang awalnya dijadwalkan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026.
DPR Desak Pengangkatan Bertahap
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa KemenPAN-RB tidak perlu melakukan pengangkatan secara serentak. Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, Oktober 2025 dan Maret 2026 merupakan batas waktu penyelesaian, bukan jadwal wajib pengangkatan serentak.
“Kalimat percepatan penataan penyelesaian memberikan waktu maksimal, bukan berarti harus serentak. Kalau sudah siap, ya diangkat saja, tanpa perlu menunggu,” ujar Zulfikar dikutip dari laman DPR
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tahapan seleksi sejak awal sudah diumumkan secara jelas kepada para peserta. Sehingga, wajar jika mereka mempertanyakan alasan di balik penundaan ini.
BACA JUGA :
Usulan Perubahan Kebijakan
Zulfikar mendesak agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS dan PPPK yang sudah menyelesaikan administrasi tanpa menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026. “Jika proses administrasi sudah selesai, maka SK pengangkatan bisa segera diterbitkan,” tegasnya.
Penyebab Penyesuaian Jadwal Pengangkatan
MenPAN-RB Rini mengungkapkan bahwa perubahan jadwal pengangkatan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, karena beberapa instansi menunda penyelesaian pengadaan CPNS.
Usulan formasi yang tidak optimal dan tidak sesuai dengan data KemenPAN-RB. Ketidaksesuaian antara formasi yang diajukan instansi dengan kualifikasi pendidikan pelamar dalam database BKN. Pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data mereka.
Dengan adanya polemik ini, DPR berharap KemenPAN-RB dapat merevisi kebijakan pengangkatan agar lebih fleksibel dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan peserta CPNS dan PPPK.
BACA JUGA

