BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim  akan menindak tegas  pelaku narkoba yang melakukan perlawanaan saat dilakukan penangkapan. Namun kepolisian akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melumpuhkan pelaku.

Kababid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, jika pelaku berusaha melarikan diri atau menghindar, kepolisian akan bertindak tegas untuk pelaku tindak pidana narkoba harus dilumpukan.

Hal ini menurutnya  menjadi pesan kepada oknum atau pelaku kejahatan narkoba  yang berani-berani mengotori wilayah Kaltim dengan barang haram narkoba ini.

 “Ini warning bagi pemain-pemain diluar sana, ini juga merupakan pesan langsung Kapolda Kaltim pelaku narkoba yang terbukti jika coba-coba melarikan diri lumpuhkan,” tandasnya  saat menggelar Press Release pengungkapan sabu seberat 1.508 Gram Sabu, di Polda Kaltim Gelar, Selasa (10/1/2023).

Belum lama ini, Polda Kaltim  mengungkap jaringan narkoba jenis sabu lintas negara. Dalam kasus ini, Diterskoba Polda Kaltim mengamankan 2 tersangka masing-masing AT(27) dan BF(43) di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama barang bukti sejumlah 1.508 Gram sabu.

“Sabu sejumlah 1.508  Gram ditemukan dalam tas ransel yang masukan dalam 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar serta sebuah handphone merek Samsung A7,” jelas Wadireskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko.

Kedua sempat melakukan transaksi disebuah hotel di Samarinda dengan seorang tersangka HB dengan besar narkoba jenis sabu yang diberikan seberat 1,5 kilogram.

Saat ini tersangka HB sudah kita nyatakan sebagai DPO kepolisian dan masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan narkoba jenis sabu ini datang dari negara tetangga dengan menggunakan pesawat perintis masuk ke Kaltara, kemudian melalui jalan darat menuju ke Samarinda. Karena itu  pihaknya akan berkordinasi dengan Ditreskoba Polda Kaltara.

“Karena mungkin saja selain barang yang ditemukan ada barang lainnya, dan mungkin juga kurirnya berbeda-beda, karena dalam pengungkapan narkoba kurir tidak hanya satu, sehingga jika ada satu yang tertangkap yang lain masih bisa bebas,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dan Wadireskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko memperlihatkan barang bukti penungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram, Selasa (10/1/2023)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version