Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Muara Rapak Balikpapan, Tujuh Paket Sabu dan Satu Tersangka Diringkus
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram serta satu orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan. Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat yang masuk dan ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Pengungkapan kasus mereka lakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan, pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil pengungkapan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat bruto 2,26 gram. Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RA bin AS (23), warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
AKP Safarudin menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan laporan di lokasi kejadian.
“Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut di atas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Safarudin.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana panjang milik terduga pelaku. Dari hasil interogasi di tempat kejadian, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kampung Baru dengan harga Rp1 juta secara tunai.
“Pada saat diinterogasi di tempat kejadian, yang bersangkutan mengakui bahwa tujuh paket sabu tersebut dibeli di daerah Kampung Baru dengan harga Rp1.000.000 secara tunai,” kata AKP Safarudin.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Dengan terungkapnya para pelaku kejahatan narkotika, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari korban obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkotika di Kota Balikpapan melalui Call Center 110 Pamapta, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
Ipda Sangidun menambahkan, seluruh proses penangkapan hingga pemberkasan perkara berjalan aman dan terkendali.***
BACA JUGA
