Polisi Dalami Temuan Bekas Tambang 4.000 Hektare di IKN, Ini Kata Perwira Menengah Polri

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih jauh untuk memastikan status aktivitas tambang tersebut. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah mendalami temuan bekas galian tambang seluas 4.000 hektare di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Temuan itu berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, yang menilai aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih jauh untuk memastikan status aktivitas tambang tersebut.

“Ini bekas tambangnya, apakah legal atau ilegal, tentu tidak bisa langsung diketahui hari itu juga. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim gabungan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap lokasi-lokasi bekas tambang yang ditemukan di kawasan IKN.

“Biarkan tim bekerja untuk mendalami lokasi yang kemarin sudah diperiksa oleh Satgas,” jelasnya.

Menurut Yuliyanto, Polda Kaltim belum dapat memastikan apakah wilayah bekas tambang yang kini terpasang plang larangan itu termasuk area yang pernah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya belum tahu persis apakah lokasi yang dipasang plang itu dulunya memiliki IUP atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025), Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal bersama Forum Dewan Pengarah Otorita IKN menggelar rapat di Kantor OIKN.

Setelah itu, tim melakukan penanaman pohon dan pemasangan plang larangan di beberapa titik bekas tambang, termasuk di kawasan Bukit Tengkorak dan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pemasangan plang itu untuk mencegah masyarakat kembali melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut,” tegas perwira menengah Polri itub.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, pihaknya bersama Satgas akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Basuki juga menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dari para pelaku usaha tambang. “Seluruh pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka. Tidak boleh ada lagi kerusakan baru di IKN,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses