Polisi Tangkap Kurir Sabu di Margo Mulyo Balikpapan, Amankan Enam Paket Siap Edar
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RY (23), warga Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, ditangkap atas dugaan menjadi kurir dan pengedar sabu.
Polisi menangkap pelaku pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah pelaku di kawasan BTN Gunung Empat.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu seberat total 23,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, dua sendok takar plastik, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel Realme C12 warna merah.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama RY dan di rumahnya ditemukan barang bukti enam paket sabu.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial E dengan sistem “jejak” atau tanpa pertemuan langsung. RY mengaku sabu itu rencananya akan ia jual kembali dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, dan hasil penjualan disetorkan kepada pemasok.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kota Balikpapan.
“Dengan tertangkapnya pelaku kurir ini, kami berhasil mencegah potensi korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Ini bukti keseriusan Polresta Balikpapan memberantas peredaran barang terlarang di Kota Beriman,” ujarnya.***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
BACA JUGA
