SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Seorang pria yang dituduh pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Samarinda Utara dibekuk anggota Opsnal Sat Reskoba Polresta Samarinda pada Senin (15/2/2016) dini hari.

Pria bernama Abdul Main alias Mail (31), dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 4,90 gram senilai Rp 6 juta. Informasi yang dihimpun Inibalikpapan.com pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Di kawasan Jl A Yani tepatnya di pinggir jalan Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara akan ada transaksi jual beli sabu.

Mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 01.30 wita anggota yang langsung dipimpin Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah melakukan penyelidikan.

Di lokasi kejadian polisi melihat seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King bernomor Polisi KT 5800 CR yang sedang menunggu seseorang. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas berpakaian preman langsung membekuk dan melakukan penggeledahan.

Untuk mengelabuhi petugas, warga Jl Pemuda III RT.44 Kelurahan Sungai Pinang Dalam menyimpan sabu di dalam Jok sepeda motornya.

“Sabu disimpan di dalam kotak kertas kecil yang disimpan di dalam Jok, itu untuk mengelabuhi petugas,” kata Belny. Dia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, ada dugaan Mail masuk dalam jaringan pengedar sabu di Samarinda Utara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version