Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Penjaga Toko di Balikpapan, Hanya Gara-gara Rokok
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang remaja berusia 18 tahun tewas secara mengenaskan saat bekerja di sebuah toko kelontong di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Polisi mengungkap, penikaman tersebut diduga merupakan pembunuhan berencana yang dipicu persoalan sepele terkait harga rokok.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, di siang hari ketika aktivitas warga sekitar masih berlangsung normal. Toko yang biasa menjadi tempat belanja harian mendadak berubah menjadi lokasi kejadian berdarah.
Korban diketahui berinisial VPW (18), seorang karyawan swasta yang saat itu tengah bekerja seperti biasa. Tanpa firasat buruk, korban melayani pembeli hingga akhirnya menjadi korban penikaman.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban.
“Laporan dibuat oleh kakak korban setelah mendapat informasi bahwa adiknya menjadi korban penikaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Zeska menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
“Dari rangkaian perbuatan yang kami temukan, ada unsur perencanaan sebelum kejadian,” katanya.
Menurut Zeska, insiden bermula beberapa hari sebelum kejadian, saat pelaku berinisial M (61) datang ke toko untuk membeli rokok.
“Pelaku sempat membatalkan pembelian karena merasa harga tidak sesuai. Dari situ diduga muncul rasa tersinggung,” jelasnya.
Pada hari kejadian, pelaku kembali datang ke toko dengan berpura-pura membeli pewangi pakaian.
“Pelaku sempat beralasan hendak mengambil uang, namun justru kembali membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya,” ungkap Zeska.
Sesampainya di meja kasir, pelaku langsung menyerang korban.
“Korban ditusuk secara berulang menggunakan senjata tajam,” katanya.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun luka yang dideritanya terlalu parah.
“Hasil visum dan autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh darah besar. Total terdapat 13 luka di tubuh korban,” ujar Zeska.
Usai kejadian, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Balikpapan, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kami memeriksa saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan serta pakaian korban.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ucap Zeska.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai hukum.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Setiap masalah harus diselesaikan tanpa kekerasan,” pungkas Zeska.***
BACA JUGA
