Polres Berau Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Tanjung Redeb

Barang bukti yang diamankan / Polda
Barang bukti yang diamankan / Polda

BERAU, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 100,55 gram di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (17/01/2026) sore.

Seorang pria berinisial EP (26) berhasil diamankan petugas dalam operasi senyap tersebut, sekaligus memutus rantai pasokan barang haram di jantung ibu kota Kabupaten Berau.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat pada pukul 15.45 WITA mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tanjung Redeb.

Setelah penyelidikan intensif selama beberapa jam, petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka EP pada pukul 18.30 WITA.

“Setelah mengamankan EP, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus sedang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 100,55 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Selain paket besar sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang memperkuat peran tersangka sebagai pengedar, di antaranya:

  • Timbangan digital dan plastik pembungkus.
  • Satu unit handphone (digunakan untuk transaksi).
  • Satu unit sepeda motor dan jaket milik tersangka.

Keberhasilan ini menjadi salah satu tangkapan besar di awal tahun 2026, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari satu ons.

Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka EP kini telah mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara jangka panjang:

  1. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  2. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Agus Priyanto. / Polda

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses