Polres Berau Gagalkan Peredaran 39 Paket Sabu Seberat 52,51 Gram
BERAU, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 39 paket sabu-sabu dengan berat kotor 52,51 gram berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan terpisah di Kecamatan Tanjung Redeb dan Gunung Tabur, Rabu (27/8/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Tanjung Redeb. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan seorang tersangka beserta empat paket sabu siap edar.
Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke Kecamatan Gunung Tabur. Di lokasi kedua, aparat menemukan 35 paket sabu serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, dompet, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam.
Komitmen Polres Berau Perangi Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujarnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Berau kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami memohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya. / Polda Kaltim
BACA JUGA
