Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 7 Kasus
BERAU, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat, 25 Juli 2025, jajaran Satresnarkoba memusnahkan 851,79 gram sabu, hasil pengungkapan 7 kasus narkoba yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penyidik, dan para tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
“Total barang bukti sabu yang kami musnahkan hari ini mencapai 851,79 gram. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam tiga bulan terakhir,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
9 Tersangka, 7 Perkara, 3 Bulan Penindakan Intensif
Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Satresnarkoba menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2), bergantung pada berat barang bukti dan keterlibatan masing-masing pelaku.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur deterjen, lalu dibuang ke dalam saluran septic tank yang telah disiapkan khusus. Prosedur ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Langkah ini tidak hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga pesan tegas kami terhadap para pelaku dan jaringan narkotika bahwa Berau bukan tempat aman untuk penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Agus.
Polres Berau menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
BACA JUGA
