Polres Berau Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Redeb
BERAU, Inibalikpapan.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (4/9/2025) dini hari.
Dari tangan ketiga tersangka berinisial FA, JI, dan DGC, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,97 gram. Selain itu, turut disita sejumlah poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas terlarang tersebut.
Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Rabu malam (3/9/2025) terkait dugaan peredaran sabu di Kelurahan Sei Bedungun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Polisi Dalami Jaringan
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Para tersangka sudah mengakui keterlibatannya. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk pengembangan lebih lanjut. Polres Berau berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Agus.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Berau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai langkah sinergis memberantas narkoba.
BACA JUGA
