Polres Bontang Amankan IRT Muara Badak Ilir Karena Edarkan Sabu

Pelaku yang diamankan Polres Bontang / Polda Kaltim

BONTANG, Inibalikpapan.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41), warga Desa Muara Badak Ilir Kutai Kertanegara (Kukar), harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (20/9/2025) siang.

IR diamankan Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu dilakukannya untuk menambah penghasilan keluarga.

Kasus ini terungkap setelah Polres Bontang menerima laporan masyarakat melalui hotline terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.

Tim Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

  • 1 plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,21 gram
  • 1 pipet kaca
  • 1 set alat hisap (bong)
  • 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam

IR mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, membenarkan penangkapan itu.

“Seorang ibu rumah tangga berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu dan perlengkapannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Jangan pernah mencoba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba, karena kami pastikan proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan transparan,” tegasnya.

Saat ini IR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bontang. Ia terancam dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses