Polres Bontang Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Diamankan dan Hampir 100 Gram Sabu Disita

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, memaparkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025) / Polda Kaltim
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, memaparkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025) / Polda Kaltim

BONTANG, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita total 96,97 gram sabu-sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, memaparkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025). Dari 10 tersangka, 4 di antaranya merupakan pengedar dan 6 lainnya pengguna, dengan rentang usia 23–45 tahun. Mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Modus transaksi yang digunakan cukup canggih, yakni memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk bertransaksi tanpa tatap muka langsung,” ungkap AKBP Widho.

Bontang Selatan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 5 kasus dengan barang bukti sabu seberat 80,46 gram. Disusul Bontang Utara dengan 2 kasus dan Muara Badak dengan 1 kasus.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami mengajak warga untuk aktif melindungi keluarga dari bahaya narkotika,” tegasnya. / Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses