Polres Bontang Sita 176 Botol Miras Ilegal, Tiga Toko Jadi Target Operasi Penertiban
BONTANG, Inibalikpapan.com – Peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Meski kerap dianggap sepele, miras tanpa izin sering menjadi pemicu kerawanan kamtibmas, mulai dari keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal.
Untuk mencegah potensi gangguan tersebut, Satuan Samapta Polres Bontang menggelar operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, Kamis sore (20/11/2025).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid. Kegiatan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan analisis wilayah terhadap lokasi yang kerap menjadi pusat suplai miras tanpa izin.
176 Botol Miras Ilegal Disita dari Tiga Toko
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total 176 botol miras pabrikan berbagai jenis dari tiga toko, yakni:
- Toko Sunarti
- Toko UD Sukses 2
- Toko Yola
Para pemilik usaha kemudian diberikan pembinaan, didata, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi praktik penjualan miras ilegal.
Miras Ilegal Dinilai Jadi Pemicu Kerawanan
AKP Mohamad Yazid menegaskan bahwa miras tanpa izin merupakan salah satu faktor penyebab gangguan keamanan jika tidak diawasi dengan ketat.
“Minuman keras tanpa izin kerap menjadi sumber masalah. Satu botol saja bisa berujung pada gangguan keamanan. Kami berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara rutin,” tegasnya.
Polres Bontang memastikan operasi penertiban miras ilegal akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Operasi rutin ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kriminal. ***
BACA JUGA
