Polres Bontang Tangkap Pemuda Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
BONTANG, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MAP (20) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan RE Martadinata, RT 27, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Zi (40), orang tua korban, menerima laporan bahwa seorang pria tak dikenal masuk secara diam-diam melalui pintu belakang rumah kontrakan mereka, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah diinterogasi, korban yang berinisial DAZ (15) mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku MAP.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian.
BACA JUGA :
Aduan Keluarga Korban
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengonfirmasi bahwa Polres Bontang telah menerima pengaduan resmi dan telah mengamankan tersangka MAP untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Hari
Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dan hak-hak korban akan kami lindungi secara maksimal,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Tersangka MAP dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polres Bontang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka dan tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak./Polda Kaltim
BACA JUGA

