Polres Kukar Bongkar Kasus “Ratu Penipu” Rp1,5 Miliar dan “Raja Maling” 14 HP
TENGGARONG, Inibalikpapan.com – Polres Kutai Kertanegara (Kukar) mengungkap dua kasus menonjol yang sempat menyita perhatian publik. Kasus pertama melibatkan seorang wanita berinisial RT (46) yang dijuluki “Ratu Penipu”.
Sejak September 2023 hingga 2025, RT berhasil memperdaya puluhan korban dengan modus lowongan kerja palsu dan investasi fiktif, menimbulkan kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
“Para korban rata-rata mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan menunjang gaya hidup mewah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.
RT akhirnya dibekuk Tim Alligator Satreskrim di sebuah rumah sewa di Palaran, Samarinda, setelah lama berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Barang bukti yang diamankan antara lain surat perjanjian bermaterai, bukti transfer, dan rekaman percakapan dengan korban.
Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian yang dilakukan AR (37), dijuluki “Raja Maling”. Pada 11 September 2025, AR berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil membawa kabur 14 unit telepon genggam dari sebuah konter di Tenggarong, dengan total kerugian lebih dari Rp20 juta.
“Pelaku berhasil kami tangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada 12 September dini hari di Samarinda Seberang. Sebagian barang curian sempat dijual, namun berhasil kami lacak dan amankan kembali,” jelas AKP Ecky.
AR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kepada polisi, ia mengaku hasil curian digunakan untuk melunasi utang. Kini baik RT maupun AR ditahan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Ecky menegaskan pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kukar dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan. / Polda Kaltim
BACA JUGA
