Polres Mahulu Ungkap Kasus Pencurian di Long Gelawang, Satu Tersangka Ditangkap
MAHULU, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham.
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial S, setelah rumah kontrakannya dibobol saat ia tengah menjenguk istrinya yang sakit, pada 14 Juli 2025.
Korban melaporkan kehilangan uang tunai Rp800 ribu, sebuah parang, serta dua unit aki merek Yuasa 100 Amper dan GS 40 Amper. Pintu kamar rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak, diduga akibat dijebol pelaku.
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Mahulu bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, termasuk menggali keterangan warga sekitar.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, HB dan M, yang diketahui sempat menawarkan barang-barang hasil curian ke warga.
Salah satu barang bukti, yakni parang milik korban, diketahui telah dijual oleh tersangka M seharga Rp1 juta.
Saat ini, tersangka HB telah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Sementara itu, tersangka M masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun menanti keduanya.
Kapolres Mahulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. / Polda Kaltim
BACA JUGA
