Polres Paser Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kuaro, Total Barang Bukti 3,44 Gram
PASER, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah pada Selasa, 15 Juli 2025.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Imam Bonjol, Desa Padang Jaya. Pelaku berinisial R (48) ditangkap di kediamannya setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami temukan 12 bungkus sabu siap edar dengan total berat bruto 2,54 gram, satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi.
Tersangka R langsung digelandang ke Mapolres Paser dan mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Dua jam berselang, sekitar pukul 18.00 WITA, tim kembali bergerak ke Desa Keluang Paser Jaya dan menangkap pria berinisial AYP (33).
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu seberat 0,90 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.
“Awalnya AYP berusaha mengelak, tapi setelah diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA yang kini masih buron,” jelas AKP Suradi.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu penindakan kasus narkotika di wilayah hukum Paser.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. / Polda Kaltim
BACA JUGA
