Polres PPU Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Tersangka Peragakan 31 Adegan
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Babulu menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan satu orang.
Rekonstruksi tersebut dilangsungkan di Gedung Serbaguna Polres PPU pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan menghadirkan tersangka berinisial M (35).
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 31 adegan, mulai dari awal konflik hingga terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Agenda ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan unsur pembuktian dalam proses penyidikan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan langkah krusial untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara objektif dan akurat, sesuai alat bukti dan keterangan saksi,” tegas Iptu Syaifudin.
Rekonstruksi turut disaksikan oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta petugas pengamanan dari Polres PPU guna menjamin kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polres PPU menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilanjutkan secara profesional hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri, sekaligus menjamin bahwa proses hukum berlangsung transparan dan adil.
Dalam keterangan resminya, pihak Polres PPU menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini tanpa intervensi, serta menjunjung tinggi asas due process of law demi keadilan bagi korban dan semua pihak yang terlibat.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu bentuk transparansi aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan yang menyita perhatian publik, serta memastikan bahwa setiap tindakan hukum berbasis pada fakta dan bukti yang kuat.
BACA JUGA
