Polres PPU Setop Peredaran Beras Tanpa Izin Edar, Ratusan Sak Dikembalikan ke Pabrik

Polres Penajam Paser Utara (PPU) menindak tegas peredaran beras kemasan ilegal di Kecamatan Penajam / Polda Kaltim
Polres Penajam Paser Utara (PPU) menindak tegas peredaran beras kemasan ilegal di Kecamatan Penajam / Polda Kaltim

PENAJAM, Inibalikpapan.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menindak tegas peredaran beras kemasan ilegal di Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025).

Operasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan standar keamanan.

Penggerebekan dipimpin Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU di gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam–Kwaro, Kelurahan Lawe-lawe.

Hasil pemeriksaan menemukan ratusan sak beras dari dua merek berbeda, Rambutan dan Mawar Sejati, yang tidak memiliki izin edar.

Rincian stok yang diamankan:

  • Beras Rambutan: 8 sak (25 kg), 7 sak (10 kg), 227 sak (5 kg)
  • Beras Mawar Sejati: 81 sak (25 kg), 2 sak (10 kg), 115 sak (5 kg)

Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek tersebut dilarang beredar. Pihak CV. Sari Damai sepakat menghentikan distribusi dan mengembalikan seluruh stok ke pabrik asal di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Proses pengembalian kini menunggu ketersediaan armada angkut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan pihaknya telah menerima klarifikasi dan surat pernyataan resmi dari Kepala Cabang CV. Sari Damai.

“Polres PPU akan terus memantau hingga seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” tegas Dian.

Polres PPU mengimbau pelaku usaha memastikan setiap produk pangan yang dijual memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar mutu.

Langkah ini penting demi melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap produk pangan di wilayah PPU. / Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses