BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Polresta Balikpapan menyatakan, akan bersikap tegas bagi warga  maupun dunia usaha yang melanggar aturan pasca Pemerintah Kota memberlakukan pengetatan sosial dan pemberlakuan jam malam.

Pasca penetapan status pengetatan sosial, Pemerintah Kota Balikpapan menutup 15 ruas jalan di 19 titik. Penutupan jalan mulai pukul 09.00-15.00 Wita. Lalu pukul 20.00-02.00 Wita. Diberlakukan jam malam mulai pukul 23.00 Wita.

“Kami melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang beraktivitas setalah ada perberlakuan jam malam,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

“Pengetatan sosial ini kan untuk pencegahan dan memutus rantai penularan covid-19, jadi tidak ada aktivitas masyarakat pada saat pemberlakuaan jam malam,”

Dia mengungkapkan, akan menindak tegas jika ada masyarakat atau dunia usaha yang tidak mematuhi kebijakkan tersebut. Karena akan terus melakukan patrol untuk memastikan tidak ada aktivitas saat pemberlakuan jam malam.

“Kita akan patroli terus, kalau ada yang masih buka yang masih melakukan aktifitas terpaksa kami minta untuk ditutup. Jika sampai hari ketiga masih melakukan aktivitas akan diberikan sanksi,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version