BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci leter T yang telah di modifikasi

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka yakni inisial SP, YN dan AT

“Sjadi dua pelaku kami amankan dan satu pelaku diamankan Polsek Balikpapan Barat,” ujar Rengga saat konfrensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (14/09/2022

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita empat unit sepeda motor matik jenis Yamaha Mio yang dicuri kawanan curanmor tersebut. Satu unit sisa kerangka.

“Karena sudah di preteli pelaku dan dijual spare partnya. Jadi dibongkar pelaku,” ujarnya

Lokasi pencrian yaknid Jalan DI Panjaitan, Somber Rejo, Jalan Marsma R Iswahyudi Sepinggan  dan Jalan Sutomo Karang Rejo. “Ada satu lokasi dua unit kendaraan yang dicuri,” ujarnya

Dia meminta masyarakat yang memarkir kendaraannya di depan rumah untuk waspada. Karena kawanan curanmor tersebut, bisa membuka paksa meski motornya telah di kunci stang.

“Jadi dalam melakukan aksinya mereka berbagi peran, ada yang mengawasi, yang melaksanakan aksi dan joki.  “Dia buka motor pakai kunci T kemudian bawa kabur motor dari TKP,” ujarnya

Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. “Masyarakat harus waspada dengan aksi pencurian kendaraan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version