Polresta Balikpapan Bongkar Jaringan Pornografi Sesama Jenis di Medsos, Admin Grup Diamankan

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konfrensi pers, Jumat 25 Juli 2025. Tampak juga barang bukti dan pelaku / IST
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konfrensi pers, Jumat 25 Juli 2025. Tampak juga barang bukti dan pelaku / IST

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi sesama jenis yang tersebar melalui media sosial (medsos).

 Seorang pria berinisial SD (20), warga Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus admin grup pornografi tersebut.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025), mengungkapkan penangkapan terhadap SD dilakukan pada 9 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA saat yang bersangkutan tengah makan malam.

“Begitu grup ini viral di media sosial, saya langsung perintahkan penyelidikan oleh Unit Tipidter. Tersangka diamankan sebagai admin grup Telegram khusus komunitas penyimpangan seksual,” tegas Kapolresta di Mapolresta Balikpapan.

Untung Jutaan Rupiah per Bulan

Dari hasil penyidikan, SD diketahui mengelola dua grup Telegram bernama “detprivasi18” dan “lokal only”, yang menjadi wadah penyebaran video porno sesama jenis serta ruang percakapan privat untuk pertemuan seksual. Grup tersebut disebut memiliki sekitar 54 pelanggan aktif, dengan tarif masuk Rp25.000 hingga Rp50.000.

“Dari aktivitas grup, tersangka mendapat keuntungan lebih dari Rp5 juta setiap bulan,” ungkap Anton.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit iPhone, akun Telegram dengan nama ‘zigzag’, satu akun Facebook, 23 video asusila, enam tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait janji temu seksual, serta bukti transfer bank atas transaksi konten porno.

Terkena Pasal Berlapis dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SD dijerat pasal berlapis, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Polresta Balikpapan juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial guna menangani aspek sosial dan psikologis dari kasus tersebut.

“Ini bukan sekadar soal pornografi, tapi sudah masuk ke ranah penyimpangan seksual yang meresahkan masyarakat. Kami minta dukungan semua pihak untuk bersama memberantas jaringan semacam ini,” pungkas Kombes Anton.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses