Polresta Balikpapan Bongkar Penjualan Ilegal Pertalite Bersubsidi, Satu Pelaku Ditangkap
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial W (32), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, ditangkap setelah kedapatan membeli Pertalite bersubsidi untuk dijual kembali secara eceran.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/18/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polda Kaltim, tertanggal 11 September 2025. Pelaku diringkus pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta Km 3, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Pelaku menggunakan mobil Honda Brio Satya E warna hitam untuk membeli Pertalite di SPBU. Setelah pengisian, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken di rumahnya menggunakan pompa elektrik dan selang yang telah dimodifikasi, kemudian dijual kembali secara eceran,” terang AKP Zeska, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, W diketahui membeli 35 liter Pertalite menggunakan barcode miliknya. Setelah dipindahkan ke jeriken, ia kembali ke SPBU menggunakan barcode lain untuk mengisi ulang jumlah yang sama. Namun aksinya berhasil digagalkan polisi saat perjalanan pulang.
Barang bukti yang disita di antaranya 70 liter Pertalite, satu jeriken berisi 35 liter, satu unit mobil Honda Brio Satya E, mesin pompa elektrik, selang sepanjang satu meter, serta dua barcode.
Pelaku menjual kembali Pertalite dengan harga Rp20.000 per botol ukuran 1,5 liter dan Rp14.000 per botol ukuran 1 liter, dengan keuntungan sekitar Rp2.000–Rp2.500 per liter.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Zeska.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.***
BACA JUGA
