Polresta Balikpapan Musnahkan 5,28 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti sabu yang disaksikan tersangka / Polresta Balikpapan
Pemusnahan barang bukti sabu yang disaksikan tersangka / Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,28 gram, Jumat (25/7/2025).

Pemusnahan dilakukan di lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang ditangani Satresnarkoba dan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dari total sabu yang disita, sebanyak 4,18 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk uji laboratorium (0,1 gram) dan bukti persidangan (1 gram).

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Resnarkoba AKP Yoshimata JS Manggala, , memimpin langsung jalannya pemusnahan. Tersangka berinisial DR bin (Alm) B, yang turut menyaksikan pemusnahan

AKP Yoshimata menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Minyak.

Sabu Dilarutkan dan Dibuang ke Saluran Pembuangan

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir untuk memastikan tidak adanya penyimpangan.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/…/Juli/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan. Dalam laporan tertanggal 4 Juli 2025 itu, tersangka DR diamankan setelah terbukti menyimpan sabu seberat 5,28 gram.

Komitmen Polresta Balikpapan Perangi Narkoba

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum dalam kasus narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami pastikan semua barang bukti narkotika yang disita akan diproses sesuai prosedur hukum dan dimusnahkan. Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba,” tegas Ipda Sangidun. / Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses