BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan memusnahkan narkoba jenis sabu hasil sitaan dari empat tersangka seberat 827,11 gram.

Pemusnahan sabu tersebut Wakasat Resnarkoba Polresta Iptu Tri Ekwan maupun dari Kejaksaan Negeri  yang diwakili Jaksa Yogo Nurcahyo.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara  dilarutkan ke dalam air panas diaduk dan di buang ke dalam kloset, disaksikan para tersangka.

Adapun empat tersangka yakni GSP dengan sabu seberap 35,97 gram .  Lalu teresangka JA dengan sabu seberat 496,34 gram .

Kemudian tersangka PM dengan sabu seberat 87,34 gram dan dan esangka AA dengan sabu seberat 80 gram

Barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut telah mendapatkan  ketetapan status barang sitaan Narkotika dari JPU Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version