Polresta Balikpapan Tangkap Kurir Narkoba, Amankan Dua Paket Sabu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial URT (23), warga Balikpapan Tengah, ditangkap saat berperan sebagai kurir sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA, di pinggir Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian bergerak cepat.
“Benar, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam selembar tisu putih, serta satu unit ponsel Vivo Y02t warna hitam,” terang Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 2 paket sabu dengan berat brutto 0,77 gram, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 unit HP Vivo Y02t warna hitam
Saat diinterogasi di tempat kejadian, URT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan. Barang haram itu dibelinya seharga Rp300 ribu secara tunai.
URT kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara berat karena terbukti berperan sebagai kurir narkoba.
Meski baru pertama kali terjerat kasus hukum, polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat. “Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba yang dapat merusak bangsa dan generasi penerus,” tegas Ipda Sangidun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
BACA JUGA
