Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Dua Paket Sabu di Klandasan Ilir

Pelaku dan barang bukti yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS (25), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan dekat Asrama Polisi.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu beserta sejumlah alat bukti pendukung,” ujar AKP Safaruddin, Sabtu (25/10/2025).

Barang Bukti dan Modus Pelaku

Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 2 paket sabu seberat bruto 0,59 gram
  • 1 timbangan digital
  • 1 bundel plastik klip bening kosong
  • 2 sendok takar dari sedotan plastik warna hitam dan hijau
  • 1 kotak bermotif kotak-kotak
  • 1 kotak rokok bekas bertuliskan Marlboro Filter
  • Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan sabu
  • 1 unit ponsel Vivo Y21 warna silver

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp750.000. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ajak Warga Terus Perangi Narkoba

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Mari bersama-sama perangi narkoba karena dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Pamata Call Center 110 Polresta Balikpapan secara gratis,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses