Polresta Balikpapan Tangkap Seorang Kakek di Pinggir Jalan, Ternyata Residivis Narkoba
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial SU (56) terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Penangkapan petugas lakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui laporan polisi tanggal 05 Desember 2025.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syfarudin, menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
“Terduga pelaku dalam perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara,” ujar AKP Syfarudin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang disimpan di kantong depan sebelah kanan sebuah celana pendek warna biru milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, SU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan nilai transaksi sebesar Rp900.000 secara tunai.
Diketahui, SU merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan bebas pada tahun 2023. Saat ini, pelaku tercatat sebagai warga Kukar, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Dengan diungkapnya pelaku narkoba, berhasil diselamatkan warga masyarakat dari korban narkoba. Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi pelaporan terhadap adanya pelaku kejahatan tersebut. Mari kita tetap aktif memberantas kejahatan dengan melaporkan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan,” kata Ipda Sangidun.***
BACA JUGA
