Warga Balikpapan Diamankan Karena Curi 31 HP di Toko Elektronik, Kerugian Capai Rp288 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian besar di sebuah toko elektronik yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta.
Seorang pria berinisial YR (28), warga Balikpapan diamankan, setelah diduga mencuri puluhan unit handphone dan aksesoris dari Toko Nuansa Elektronik di Jalan Mayjen Sutoyo No. 62, Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan.
Berpura-pura Jadi Pembeli, Sembunyi di Lantai Dua
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli yang datang menjelang toko tutup.
Ia kemudian meminta izin ke kamar mandi dan bersembunyi di lantai dua toko hingga karyawan menutup operasional.
“Pelaku kemudian membongkar lemari penyimpanan menggunakan linggis, kampak, dan palu. Aksi baru diketahui keesokan harinya saat karyawan menemukan toko dalam kondisi berantakan,” ujar Kapolres.
Barang Bukti Puluhan HP Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 31 unit handphone, 4 aksesoris, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol tempat penyimpanan. Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp288.177.190.
BACA JUGA :
“Barang bukti berhasil kami amankan dalam kondisi masih utuh. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dugaan Aksi Terorganisir
Polisi menduga bahwa YR tidak beraksi seorang diri. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas lokasi.
“Kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di tempat lain. Kasus ini sedang kami kembangkan,” jelas Anton.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Balikpapan mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pemilik toko elektronik, agar lebih waspada terhadap modus serupa.
“Kami sarankan agar sistem keamanan ditingkatkan, termasuk penggunaan CCTV aktif dan pengecekan menyeluruh sebelum toko ditutup,” tutup Anton.
REDAKSI: Mohon maaf sebelumnya, berita sebelumnya dengan judul ” Polresta Balikpapan Tangkap Warga Malaysia Karena Curi 31 HP di Toko Elektronik, Kerugian Capai Rp288 Juta” ada kesalahan, sebenarnya, bukan warga Malaysia tapi warga Balikpapan. Kesalahan sudah diperbaiki, mohon maaf atas kekeliruannya.
BACA JUGA

