Polresta Balikpapan Ungkap 32 Kasus Narkoba, 32 Orang Diamankan, Sita 878 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek mengungkap 32 kasus narkoba sepanjang Januari hingga ktober 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala mengatakan, 35 orang diamankan dan telah ditetapkan tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 878,63 gram sabu-sabu, 218 butir obat keras, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,317 miliar.
“Dari jumlah itu, kami perkirakan 2.929 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pengungkapan kasus obat keras, polisi menaksir nilai ekonomi sekitar Rp1.090.000, dengan estimasi 73 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan obat berbahaya tersebut.
Rincian Pengungkapan
Dari total 32 kasus yang diungkap, 22 kasus ditangani Satresnarkoba dengan 25 tersangka dan barang bukti sabu seberat 867,71 gram. Sementara 10 kasus lainnya diungkap Polsek jajaran dengan 10 tersangka dan barang bukti 10,92 gram sabu.
Para pelaku menggunakan berbagai modus transaksi, baik tatap muka langsung antara pembeli dan penjual maupun sistem jejak atau tidak saling bertemu secara fisik. Polisi juga menemukan adanya residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Ada pelaku yang merupakan residivis kasus serupa dan ada juga yang terlibat dalam tindak pidana lain,” jelasnya
Salah satu tersangka berinisial IK (24) turut diamankan dalam kasus peredaran obat keras.
Selama proses gelar perkara, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan dampak destruktif dari narkoba terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Narkoba dapat merusak sistem saraf secara serius, mengganggu pola pikir, dan berisiko tinggi menyebabkan overdosis,” ujarnya.
Imbauan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada warga Balikpapan yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Mari kita bersama Polri dan instansi terkait memerangi peredaran barang haram ini demi masa depan generasi yang sehat dan kuat,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga kota agar terbebas dari pengaruh narkotika, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA
