BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan motor pada Jumat (28/05/2021).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kehilangan motor. Korban melapor ke Polresta Balikpapan,” ujar Waka Polresta Balikpapan AKBP Sabril Sesa pada Senin (31/05/2021).

Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukanlah rangka mesin motor. Lalu dilakukan pencocokkan nomor mesin dan hasilnya ternyata sama.

“Setelah dicocokkan nomor angka dan nomor mesinya sesuai dengan sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan korban,” ujarnya.

Pelaku inisial I kemudian diamankan beserta barang bukti. Motor korban masih utuh hanya mesinnya yang dibongkar dan akan dijual. Motor korban disimpan di salah satu bengkel di Prapatan.

“Rangka mesinnya di bengkel di Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota, Sementara disimpan dibengkel tersebut. Hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari bersangkuitan. Satu unit,” ujarnya

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version