Polresta Balikpapan Ungkap Penipuan Tiket Kapal Murah di Pelabuhan Semayang, 7 Orang Jadi Korban
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus tiket kapal laut murah yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan.
Pelaku berinisial H, berhasil diamankan polisi setelah menipu tujuh orang calon penumpang kapal tujuan Surabaya dengan iming-iming harga tiket lebih murah dari harga resmi.
Modus: Rayuan Tiket Murah dan Akses Fiktif ke Kapal DLN
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku mendekati para korban di area pelabuhan pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Pelaku menawarkan tiket kapal dengan harga miring dan mengaku memiliki akses resmi ke kapal DLN yang akan berangkat 23 Maret 2025,” ujar Kompol Beny, Selasa (30/4/2025).
Awalnya, para korban menolak, namun bujuk rayu pelaku membuat mereka akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp3.850.000 secara kolektif.
BACA JUGA :
Korban Diminta Sembunyi di Truk, Ketahuan Tidak Miliki Tiket
Pada 23 Maret pukul 03.00 WITA, pelaku membawa korban ke Pintu 1 Pelabuhan Semayang dan menyuruh mereka naik ke sebuah truk pengangkut barang yang akan dimuat ke kapal.
Namun, ketika truk diperiksa oleh petugas kapal, para korban ketahuan tidak memiliki tiket resmi. Mereka langsung diturunkan dan sadar telah menjadi korban penipuan.
“Korban langsung melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, dan dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kompol Beny.
Uang Dipakai Beli HP, Polisi Imbau Waspada Tiket Ilegal
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan hasil penipuan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy warna putih. Polisi menyita barang bukti tersebut dan saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran tiket murah dari pihak tidak resmi. Selalu beli melalui jalur legal untuk mencegah penipuan,” tandas Kompol Beny Ariyanto.
Pelaku H dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA

