Polresta Samarinda Musnahkan Hampir 6 Kg Sabu dan Ekstasi dari 10 Kasus Narkotika
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dalam upaya memperkuat perang melawan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda memusnahkan ribuan gram narkotika berbagai jenis di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran internal kepolisian.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk
Seluruh barang bukti berasal dari 10 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba, dengan 15 tersangka yang kini telah diproses hukum.
BACA JUGA :
Kompol Bambang Suhandoyo menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Samarinda dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
“Pemusnahan hari ini adalah bukti nyata kerja keras anggota kami. Ini bukan sekadar simbolis, tapi pesan tegas bahwa Samarinda tidak boleh menjadi tempat berkembangnya jaringan narkotika,” tegasnya.
Seruan untuk Peran Aktif Masyarakat
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN, yang turut memperkuat proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Kompol Bambang mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan berjalan lambat. Kami butuh partisipasi publik agar lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian langkah preventif dan represif Polresta Samarinda dalam mengatasi bahaya narkotika yang mengancam generasi muda.
BACA JUGA

