JAKARTA, Inibalikpapan.com – Setelah pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris, Polri pun kemungkinan akan melibatkan Densus 88 dalam memberangus kelompok separatis itu

Demikian disampaikan Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Imam Sugianto kepada wartawan, Kamis (29/4/2021), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, mereka yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mahfud mengatakan,telah banyak menerima masukkan  mulai dari Ketua MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Papua maupun DPRD serta Pemerintah Daerah untuk menangani kasus kekerasan di Papua yang meningkat.

“Menyatakan dukungan terhadap Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.,” ujar Mahfud dalam siaran persnya.

“Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,”

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Melakukan kekerasan atau menimbulkan suasana terror secara meluas yang dapat menimbulkan korban

“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version