Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi

Narkoba/ilustrasi (halodoc)
Narkoba/ilustrasi (halodoc)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Institusi Polri kembali mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terjerat kasus hukum. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, putusan PTDH tersebut dibacakan setelah Komisi Kode Etik Polri memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat perwira menengah tersebut.

Sanksi Etik dan Administratif

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa selain pemecatan, pelaku juga dijatuhi sanksi etika dan administratif.

  • Sanksi Etika: Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  • Sanksi Administratif: Selain PTDH, Didik dikenai sanksi Penempatan Khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani sebelumnya.
  • Respons Pelanggar: AKBP Didik menyatakan menerima keputusan komisi etik tersebut tanpa pengajuan banding.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini merupakan hasil pengembangan berantai yang bermula dari penangkapan asisten rumah tangga anggota polisi di lingkup Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pertengahan Februari 2026.

  1. Awal Mula: Penangkapan dua ART milik Bripka IR dengan barang bukti 30,415 gram sabu.
  2. Keterlibatan Kasat Narkoba: Pengembangan mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kedapatan menyimpan 488,496 gram sabu di ruang kerja dan rumah jabatannya.
  3. Penggeledahan Rumah Kapolres: Nama AKBP Didik muncul dalam pemeriksaan. Pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri menggeledah rumah pribadinya di Tangerang.

Temuan Barang Bukti di Tangerang

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Didik, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di dalam sebuah koper putih. Koper tersebut dititipkan kepada seorang anggota Polwan yang pernah menjadi anak buahnya.

Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu seberat 16,3 gram.
  • Ekstasi sebanyak 51 butir (49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai).
  • 19 butir Aprazolam dan 2 butir Happy Five.
  • 5 gram Ketamin.

Berdasarkan keterangan Irjen Johnny Eddizon Isir, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi. Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses